Minggu, 15 April 2018

Lelang, Tanah dan Bangunan, Makassar, Tanah seluas 86 m² berikut bangunan di atasnya, SHM 22005, di Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar (OCBC NISP)

Lelang, Tanah dan Bangunan, Makassar
Tanah seluas 86 m² berikut bangunan di atasnya, SHM 22005, di Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar (OCBC NISP)

Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 620.000.000
Uang Jaminan Rp. 220.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 18 April 2018
Tanggal Ditutup 19 April 2018 jam 10:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Makassar
Kode Lelang IMDGXR

Barang yang dilelang apa adanya, berupa:
Sebidang tanah seluas 86 m² dan berikut bangunan di atasnya dengan SHM No.22005 terletak di Kel. Karunrung Kec. Rappocini Kota Makassar Prov Sulawesi Selatan

CATATAN:

  1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Makassar berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
  2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
  3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak  untuk meminta kerugian atas  sesuatu apapun juga. 
  4. Peminat Lelang dapat melihat barang yang dilelang dengan menghubungi Bank OCBC NISP atau PT. Balai Lelang Mandiri Prasarana (Baleman) No. Telp 081315250126
  5. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
  6. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Makassar dan Bank OCBC NISP
  7. Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya  menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.
  8. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli.
  9. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) PT BRI (persero), Tbk. yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.  
  10. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.    

KPKNL Penyelenggara: KPKNL Makassar
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang: BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)

Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/139223/Tanah-seluas-86-m-berikut-bangunan-di-atasnya-SHM-22005-di-Kel.-Karunrung-Kec.-Rappocini-Kota-Makassar-OCBC-NISP.html

Lelang, Tanah dan Bangunan, Makassar, Tanah seluas 87 m² berikut bangunan di atasnya, SHM 20158, di Jln. Abu Bakar Lambogo Kel. Mardekaya Kec. Makassar Kota Makassar (OCBC NISP)

Lelang, Tanah dan Bangunan, Makassar
Tanah seluas 87 m² berikut bangunan di atasnya, SHM 20158, di Jln. Abu Bakar Lambogo Kel. Mardekaya Kec. Makassar Kota Makassar (OCBC NISP)



Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 1.045.000.000
Uang Jaminan Rp. 420.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 18 April 2018
Tanggal Ditutup 19 April 2018 jam 10:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Makassar
Kode Lelang JPJPFP

Barang yang dilelang apa adanya, berupa:
Sebidang tanah seluas  87 m² dan berikut bangunan di atasnya dengan SHM No. 20158, terletak di Jln. Abu Bakar Lambogo Kel. Mardekaya Kec. Makassar Kota Makassar Prov Sulawesi Selatan  

CATATAN:

  1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Makassar berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
  2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
  3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak  untuk meminta kerugian atas  sesuatu apapun juga. 
  4. Peminat Lelang dapat melihat barang yang dilelang dengan menghubungi Bank OCBC NISP atau PT. Balai Lelang Mandiri Prasarana (Baleman) No. Telp 081315250126
  5. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
  6. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Makassar dan Bank OCBC NISP
  7. Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya  menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.
  8. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli.
  9. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) PT BRI (persero), Tbk. yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.  
  10. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  


KPKNL Penyelenggara: KPKNL Makassar
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang: BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)

Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/139224/Tanah-seluas-87-m-berikut-bangunan-di-atasnya-SHM-20158-di-Jln.-Abu-Bakar-Lambogo-Kel.-Mardekaya-Kec.-Makassar-Kota-Makassar-OCBC-NISP.html

Ads By Google