BRI Binjai 1-Tanah dan bangunan LT 665 m² SHM No. 75 di Jalan Bakti Ds/Kel.Sidomulio Kec.Binjai Kab.Langkat
Cara Penawaran | Closed Bidding [?] | |
Nilai Limit | Rp. 500.000.000 | |
Uang Jaminan | Rp. 100.000.000 | |
Batas Penerimaan Uang Jaminan | 9 April 2018 | |
Tanggal Ditutup | 10 April 2018 jam 11:00 WIB | |
Penyelenggara | KPKNL Medan | |
Kode Lelang | 3ENSL5 |
Objek Lelang : 1. Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Sebidang Tanah seluas 665 m² beserta Bangunan Rumah yang berada diatasnya tersebut dalam SHM No. 75 atas nama Giok, terletak di Jalan Bakti Desa/ Kelurahan Sidomulio Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat
Persyaratan Lelang :
1. Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2. Memilih Objek Lelang yang akan diikuti pada website diatas
3. Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang.
4. Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit.
Hari/Tanggal Penutupan : Selasa / 10 April 2018
Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB Waktu Server (Sesuai WIB) Alamat Domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Pelunasan Harga Lelang : 5 Hari Kerja setelah Pelaksanaan Lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari Harga Lelang Tempat
Pelaksanaan Lelang : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Binjai, Jalan DR. Sutomo No.6
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
KETERANGAN :
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal Jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Medan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul Sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut, maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
- 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
- Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan / penundaan lelang maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang, KPKNL Medan, dan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib membawa identitas diri, NPWP dan 4 (empat) lembar materai 6000.
- Obyek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang telah dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
- Karena satu dan lain hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL Medan. Informasi lebih lanjut :
Untuk informasi mengenai proses lelang, Calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2 Lantai II Jalan P. Diponegoro Nomor 30-A Medan, Nomor telepon (061) 4513612 atau call centre DJKN di nomor (021) 500991.
Informasi lebih lanjut hubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Binjai Jl.Sutomo No.6 Binjai Telp. (061- 8821503/8821082).
KPKNL Penyelenggara: KPKNL Medan
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang: BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/137681/BRI-Binjai-1-Tanah-dan-bangunan-LT-665-m-SHM-No.-75-di-Jalan-Bakti-DsKel.Sidomulio-Kec.Binjai-Kab.Langkat.html