Minggu, 08 April 2018

Lelang, Tanah dan Bangunan, Langkat, BRI Binjai3, LT 116 m² SHM No.251 di Desa/ Kel.Naman Jahe Kec.Salapian Kab.Langkat

Lelang, Tanah dan Bangunan, Langkat
BRI Binjai3-Tanah dan bangunan LT 116 m² SHM No.251 di Desa/ Kel.Naman Jahe Kec.Salapian Kab.Langkat


Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 180.000.000
Uang Jaminan Rp. 36.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 9 April 2018
Tanggal Ditutup 10 April 2018 jam 11:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Medan
Kode Lelang ADSPRH

Objek Lelang :Sebidang Tanah seluas 116 m² beserta Bangunan Ruko yang berada diatasnya tersebut dalam SHM        No. 251 atas nama Jaya Putra Bangun, terletak di Desa/ Kelurahan Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
Persyaratan Lelang :
1.         Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2.         Memilih Objek Lelang yang akan diikuti pada website diatas
3.         Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang.
4.         Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit.
Hari/Tanggal Penutupan : Selasa / 10 April 2018
Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB Waktu Server (Sesuai WIB) Alamat Domain   http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Pelunasan Harga Lelang : 5 Hari Kerja setelah Pelaksanaan Lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari Harga Lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Binjai, Jalan DR. Sutomo No.6
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran 
KETERANGAN :
-       Nominal Jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal Jaminan yang disyaratkan. -       Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Medan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
-       Segala biaya yang timbul Sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
-       Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut, maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
-       1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
-       Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan / penundaan lelang maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang, KPKNL Medan, dan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
-       Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib membawa identitas diri, NPWP dan 4 (empat) lembar materai 6000.
-       Obyek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan  bertanggung jawab atas barang yang telah dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
-       Karena satu dan lain hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL Medan. 
Informasi lebih lanjut :
Untuk informasi mengenai proses lelang, Calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2 Lantai II Jalan P. Diponegoro Nomor 30-A Medan, Nomor telepon (061) 4513612 atau call centre DJKN di nomor (021) 500991.
Informasi lebih lanjut hubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Binjai Jl.Sutomo No.6 Binjai Telp. (061- 8821503/8821082).
KPKNL Penyelenggara: KPKNL Medan
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang:BANK NEGARA INDONESIA (BNI)

Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/137686/BRI-Binjai3-Tanah-dan-bangunan-LT-116-m-SHM-No.251-di-Desa-Kel.Naman-Jahe-Kec.Salapian-Kab.Langkat.html

Ads By Google