Sabtu, 07 April 2018

Lelang, Tanah dan Bangunan, Intidana: di Kp. Uwung Girang RT.02/17, Kel. Uwung Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang

Lelang, Tanah dan Bangunan, Kota Tangerang

Intidana: Sebidang tanah berikut bangunan, di Kp. Uwung Girang RT.02/17, Kel. Uwung Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang


Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 750.000.000
Uang Jaminan Rp. 150.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 8 April 2018
Tanggal Ditutup 9 April 2018 jam 13:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Tangerang II
Kode Lelang UA9GEX


Pemohon Lelang: PT. BPR Intidana Sukses Makmur
Jenis Lelang: Eksekusi Hak Tanggungan
Debitor: Samsul Ahpas
Cara Penawaran: Tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding)

Objek yang di lelang:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan, sesuai dengan SHM No.590/Uwung Jaya, Luas 341 M2, terdaftar An. Haji ENCIH KOSASIH, terletak di Kp. Uwung Girang RT.02/17, Kel. Uwung Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat) (sekarang Provinsi Banten)

Persyaratan Lelang :
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan pada alamat website tersebut.

Informasi Penting :
  1. Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
  2. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. 
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang. 
  4. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang, Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya. 
  5. Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan  berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya. 
  6. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual. 
  7. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. 
  8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang 
  9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman terbit. 
  10. Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi  PT. BPR Intidana Sukses Makmur (021) 6905369.  
Pelunasan Harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat pelaksanaan Lelang: Ruang Lelang KPKNL Tangerang II, Jl.Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang BANK MANDIRI (PERSERO)

Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/137609/Intidana-Sebidang-tanah-berikut-bangunan-di-Kp.-Uwung-Girang-RT.0217-Kel.-Uwung-Jaya-Kec.-Jatiuwung-Kota-Tangerang-.html

Ads By Google