Sabtu, 07 April 2018

Lelang, Tanah dan Bangunan, Perum. Harapan Kita Blok E.2/7, Kel. Bencongan Indah, Kec. Curug, Kab. Tangerang

Lelang, Tanah dan Bangunan, Tangerang

BSS_Sebidang tanah dan bangunan, di Perum. Harapan Kita Blok E.2/7, Kel. Bencongan Indah, Kec. Curug, Kab. Tangerang




Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 688.000.000
Uang Jaminan Rp. 207.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 10 April 2018
Tanggal Ditutup 11 April 2018 jam 13:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Tangerang II
Kode Lelang WUKQMT

PemohonLelang: PT. Bank Sahabat Sampoearna
JenisLelang: Eksekusi Hak Tanggungan
Debitor: PT. Griya Widya Pustaka
Cara Penawaran: Tanpa kehadiran peserta lelang (Close Bidding)

Objek yang di lelang:
Sebidang tanah dan bangunan, sesuai SHM No. 2081, Lt. 135 M2, An. ESWAL SARIF DAELY, Sarjana Ekonomi, di Perumahan Harapan Kita Blok E.2/7, Ds/Kel. Bencongan (sekarang Bencongan Indah), Kec. Curug (sekarang Kelapa Dua), Kab. Tangerang.

Persyaratan Lelang :
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ProsedurLelang dan SyaratdanKetentuan pada alamat website tersebut.

InformasiPenting :
  1. Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing pesertalelang harussamadengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukandicicil)
  2. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. 
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang. 
  4. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang, Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya. 
  5. Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya. 
  6. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual. 
  7. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. 
  8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidak benaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang 
  9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman terbit. 
  10. Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi, www.jkt.centralasialelang.com / 081 3901 99000 / 081 852 7700 

Pelunasan Harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat pelaksanaan Lelang: Ruang Lelang KPKNL Tangerang II, Jl.Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang BANK MANDIRI (PERSERO)
Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/137606/BSS_Sebidang-tanah-dan-bangunan-di-Perum.-Harapan-Kita-Blok-E.27-Kel.-Bencongan-Indah-Kec.-Curug-Kab.-Tangerang-.html

Ads By Google