Sabtu, 07 April 2018

Lelang, Tanah dan Bangunan, PT Bank DBS: Tanah&Bangunan SHM No. 315 luas 442 m2, di Jl MT. Haryono No. 828, Kel. Karangturi, Kec. Semarang Timur, Semarang

Lelang, Tanah dan Bangunan,
PT Bank DBS: Tanah&Bangunan SHM No. 315 luas 442 m2, di Jl MT. Haryono No. 828, Kel. Karangturi, Kec. Semarang Timur, Semarang


Cara Penawaran Closed Bidding [?]
Nilai Limit Rp. 7.650.000.000
Uang Jaminan Rp. 3.825.000.000
Batas Penerimaan Uang Jaminan 26 April 2018
Tanggal Ditutup 27 April 2018 jam 10:00 WIB
Penyelenggara KPKNL Semarang
Kode Lelang I36HOR

Berdasarkan pasal 6 UUHT Nomor 4 tahun 1996, PT. Bank DBS Indonesia, selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan jasa Pra lelang PT. Balenus Prima Nusantara, terhadap Agunan debitur :
Tanah & bangunan, yang terletak di Jl. MT Haryono No. 828, Kel. Karangturi, Kec. Semarang Timur, Semarang. SHM No. 315 Lt. ± 442 m2.
(Nilai limit Rp. 7.650.000.000,-.Jaminan lelang Rp. 3.825.000.000,-)

Syarat Lelang :
1.  Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan penawaran tertutup (close bidding). Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;
3.  Waktu Pelaksanaan :
a.  Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan hari/tanggal Jumat, 27 April 2018, Pukul : 10.00  WIB
b.  Pembukaan dan penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
c.   Tempat : KPKNL Semarang, Jl. Imam Bonjol No. 1D GKN II lantai 4 Semarang.
4.  Uang Jaminan Lelang :
a.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
b.  Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
c.   Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
d.  Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali, dengan token lelang yang dikirimkan ke alamat email masing – masing.
5.  Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah dan Peserta lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/Blacklist.
6.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
7.  Peminat dapat melihat objek Lelang sejak pengumuman ini diterbitkan, informasi lebih lanjut hubungi : PT. Balenus Prima Nusantara 024-8449446, 082328158866

KPKNL Penyelenggara KPKNL Semarang
Rekening Penampungan Uang Jaminan Lelang BANK NEGARA INDONESIA (BNI)

Sumber:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/137641/PT-Bank-DBS-TanahBangunan-SHM-No.-315-luas-442-m2-di-Jl-MT.-Haryono-No.-828-Kel.-Karangturi-Kec.-Semarang-Timur-Semarang.html

Ads By Google